Adab-adab Minum

Dari Abu Hurairah Radiyallahu'anhu ia berkata: Rasulullah Shalallahu
'Alaihi Wassallam bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang dari kalian
minum kondisi  berdiri". (HR. Muslim).

Faedah dari hadist ini, dhohir hadist ini menunjukkan bahwasanya
dilarang seorang minum dalam kondisi berdiri karena dalam kaedah ushul
fiqih " bahwasanya hukum asal dalam larangan adalah pengharaman".

Oleh karenanya banyak ulama seperti ulama dhohiriyah, mereka mengambil
dhohir hadist ini, mereka mengatakan bahwasanya minum dalam kondisi
berdiri itu hukumnya haram artinya jika seorang minum dalam kondisi
berdiri maka dia berdosa, karena hukumnya haram.

Sementara jumhur ulama (mayoritas ulama) membawakan hadist ini pada
makna "tidak utama" artinya janganlah salah seorang dari kalian minum
dalam kondisi berdiri karena itu tidak utama, yang utama seorang minum
dalam kondisi duduk, akan tetapi boleh seorang minum dalam kondisi
berdiri. Mayoritas ulama berpendapat demikian dan mereka tidak
memandang haramnya minum dalam kondisi berdiri, mereka hanya memandang
ini adalah tidak utama jika seorang minum dalam kondisi berdiri,
kenapa karena ada dalil-dalil yang lain yang menunjukkan akan bolehnya
minum berdiri. Cobtohnya dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari  dan juga oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas Radiyallahu'anhu,
"Kata Ibnu Abbas, aku memberikan Rasullullah Shallallahu 'Alaihi
Wassallam air minum dari zam-zam maka Beliau pun minum air zam-zam
tersebut dalam kondisi berdiri".
Hadist yang lain, yang juga dalam shahih Bukhari, dari Ali bin Abu
Thalib Radiyallahu'anhu, Beliau pernah minum berdiri, Beliau diberikan
air kemudian minum berdiri takkala Beliau berada di Kufah. Beliau
berkata, "Sesungguhnya orang-orang, mereka tidak suka  jika salah
seorang dari mereka minum dalam kondisi berdiri, sementara aku pernah
melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam melakukan apa yang
kalian aku lakukan artinya aku pernah melihat Nabi minum berdiri
sebagaimana sekarang kalian aku minum berdiri". Ini dijadikan dalil
oleh jumhur ulama, bahwasanya minum dalam kondisi berdiri hukumnya
adalah boleh terutama jika ada kebutuhan.

Ada khilaf diantara  para ulama dalam  masalah ini tentang bagaimana
mengkompromikan dua model hadist ini, ada hadist yang menunjukkan
larangan, Nabi melarang untuk minum berdiri dan ada hadist-hadist yang
menunjukkan Nabi pernah minum berdiri bahkan dipraktekkan oleh Ali bin
Abi Thalib Radiyallahu'anhu dengan minum berdiri maka pendapat yang
pertama mengambil cara nasih dan mansuh, kata mereka bahwa
larangan-larangan yang menunjukkan minum berdiri itu datang terakhir
sehingga memansuhkan hadist-hadist yang membolehkan minum berdiri,
namun ini merupakan pendapat yang tidak kuat, kenapa? Karena Ali bin
Abu Thalib menyampaikan atau mempraktekkan dia minum berdiri takkala
beliau di Kufah yaitu di masa khulafaurrasyidin seetelah wafatnya Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wassallam, ini menunjukkan bahwasanya Ali bin Abu
Thalib memahami hukum tersebut tidak mansuh.
Demikian juga ada yang berpendapat bahwasanya sebaliknya, justru
hadist yang melarang minum berdiri dimansuhkan oleh hadist-hadist yang
membolehkan untuk minum berdiri. Akan tetapi dua pendapat ini tidak
kuat karena masalah nansih dan mansuh butuh dalil yang lebih kuat,
butuh dalil mana yang lebih dahulu dan mana yang lebih terakhir. Tidak
ada dalil
Yang menunjukkan hal ini semua.
Sebagian ulama juga berpendapat bahwasanya bolehnya minum berdiri
hanyalah kekhususan Nabi, dan kita sebagai ummat Nabi tidak boleh
minum sambil berdiri, untuk Nabi khusus karena waktu beliau berbicara
melarang minum dibicara dengan ucapan "jangan salah seorang dari
kalian minum berdiri", adapun takkal beliau minum berdiri adalah
praktek bukan ucap, dan ini menunjukkan bolehnya minum berdiri adalah
kekhususan Nabi, hal ini dibantah juga oleh para ulama, kalau itu
kekhususan Nabi kenapa dipraktekkan oleh Ali bin Abu Thalib.
Intinya pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwasanya
mengkompromikan menggabungkan dua model hadist ini bahwasanya hadist
yang melarang untuk minum berdiri dibawakan kepada khilaful aulah,
yaitu bahwasanya lebih utama untuk tidak  minum berdiri namun boleh
untuk minum berdiri berdasarkan dalil-dalil yang membolehkan, terutama
jika seorang minum berdiri dalam keadaan hajat, ada kebutuhan, mungkin
dia lagi ada keperluan maka perlu berjalan sambil minum atau perlu
berdiri sambil minum, maka ini tidak mengapa.

Oleh karenanya kita simpulkan dari pembahasan kali ini bahwasanya
sunnahnya seorang hendaknya minum dalam keadaan duduk, dia mendapatkan
ganjaran dari Allah Subhana Wa Ta'ala, namun  jika dia ada keperluan
dia boleh minum dalam keadaan berdiri.

Al Hafiz Ibnu Hajar pernah berkata,
"Jika kau hendak minum maka duduklah, minum dalam keadaan duduk maka
kau akan mendapatkan pahala sunnahnya Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wassallam, pemimpin ahlul hijaz, para ulama telah membenarkan
Rasulullah Shallalahu "Alaihi Wassallam pernah minum dalam keadaan
berdiri akan tetapi Beliau minum berdiri tersebut untuk menjelaskan
bolehnya minum dalam keadaan berdiri."
Jadi, kita ummat islam kalau ingin mengikuti sunnah Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wassallam, asalnya kita minum dalam keadaan duduk
namun jika ada kebutuhan atau keperluan, boleh kita minum dalam keadan
berdiri, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wassallam.

BimbinganIslam.com
Rabu, 23 Rabi'ul Awwal 1436 H / 14 Januari 2015 M
Ustadz Firanda Andirja, MA
Kitabul Jaami' | Bulughul Maaram
Hadits ke-11 | Adab-Adab Minum

0 Comment "Adab-adab Minum"

Posting Komentar

Terima kasih telah membaca...!!!

Thank you for your comments