257. Allah pelindung orang-orang yang beriman; dia
mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). dan
orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan
mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). mereka itu adalah penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya.
Wanita
sebelum Islam
Bagaimana
bangsa-bangsa yang “berperadaban” memperlakukan kaum wanita
1. Dalam pandangan bangsa Yunani wanita
adalah kotoran syaithan dan tidak memiliki hak sama sekali.
2. Dalam pandangan bangsa Romawi wanita
dianggap sama dengan benda mati yang tidak memiliki ruh.
Jadi boleh diapakan saja sampai
wanitapun pada zaman itu boleh saja untuk diperjualbelikan
3. Dalam pandangan bangsa India wanita
tidak memiliki hak hidup setelah suaminya meninggal.
Orang-orang India dahulu jika
seorang suami meninggal maka istrinya dibakar bersama mayat suaminya.
4. Dalam pandangan bangsa Yahudi wanita
tidak memiliki hak waris dan dianggap sama dengan sampah apabila dia haid.
Dalam ajaran Yahudi, wanita haid
tidak boleh duduk, tidur bersama suaminya, ia ditempatkan di suatu tempat
khusus dan tidak boleh didekati oleh siapapun. Sedangkan kaum nasrani semua
boleh hingga melakukan hubungan suami istripun boleh.
5. Dalam pandangan kaum Nasrani wanita
disamakan dengan benda mati dan menjadi permainan kaum lelaki.
6. Dalam pandangan bangsa Cina wanita
tidak memiliki hak waris.
7. Dalam pandangan bangsa Arab wanita
tidak memiliki hak waris bahkan diwarisi dan dikubur hidup-hidup ketika masih
kecil.
Arab adalah bangsa yang paling jahat
dalam memperlakukan kaum wanita sebelum kedatangan Islam. Istri-istri bapaknya
boleh diwarisi oleh anaknya yang bukan ibu kandungnya.
Wanita
dalam Pandangan Islam
1. Sama dengan kaum pria dalam hak-hak
kemanusiaan dimana mereka memiliki hak untuk hidup dan tidak seperti benda mati
yang dipermainkan kaum pria mereka juga bukan benda yang diwarisi dan mereka
memiliki hak waris.
Mereka
mempunyai hak hidup sehingga tidak boleh dikubur hidup-hidup.
Allah berfirman dala Al Qur’an (QS.
81:8-9).
8.
Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya,
9.
Karena dosa apakah dia dibunuh,
2. Sama
dengan kaum pria dalam pahala dan dosa (QS. 33:35).
35. Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim,
laki-laki dan perempuan yang mukmin[1218], laki-laki dan perempuan yang tetap
dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan
yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang
bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang
memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama)
Allah, Allah Telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.
[1218] yang dimaksud dengan muslim di sini ialah
orang-orang yang mengikuti perintah dan larangan pada lahirnya, sedang yang
dimaksud dengan orang-orang mukmin di sini ialah orang yang membenarkan apa
yang harus dibenarkan dengan hatinya.
Jadi
wanita juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam masalah pahala dan
dosa. Jika ia berbuat kebaikan maka ia mendapatkan pahala.
3. Wanita
adalah pemimpin di dalam rumah suaminya ketika suaminya tidak ada. Suami adalah
kepala rumah tangga dan wanita adalah pemimpin yang memimpin anak-anaknya.
صحيح البخاري - (ج 3 / ص 414)
844 - عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ يَقُولُ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ قَالَ وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“laki-laki
pemimpin rumah tangga dan ia akan ditanya tentang apa yang ia pimpin dan wanita
adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia akan ditanya tentang siapa yang dia
pimpin.”
Jika
suami tidak ada maka rumah dan segala isinya dibawah pimpinan istri. Tidak ada
satupun ummat yang memperlakukan hal tersebut kepada wanita selain Islam dalam
hal kepemimpinan dalam batas-batas syar’I di bawah kepemimpinan suaminya.
4. Kaum
pria diperintahkan untuk berwasiat dengan cara yang baik kepada kaum wanita.
صحيح مسلم - (ج 7 / ص 401)
2671 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَإِذَا شَهِدَ أَمْرًا فَلْيَتَكَلَّمْ بِخَيْرٍ أَوْ لِيَسْكُتْ وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ إِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
Rasulullah
bersabda,”berwasiatlah dengan baik kepada kaum perempuan, karena mereka
diciptakan dari tulang rusuk yang paling bengkok paling atas. Jika kau paksa
untuk lurus maka ia akan patah, tapi jika kau biarkan ia maka ia akan tetap
bengkok, maka bernasehatlah dan perhatikanlah urusan kaum perempuan dengan
baik”
Tidak ada agama ataupun
bangsa yang memerintahkan kaum laki-laki untuk berbuat baik kepada kaum wanita
sebelum Islam.
Sekarang kita bandingkan kondisi wanita pada saat
Islam datang dengan kondisi wanita sekarang, maka akan kita dapati kondisi kaum
perempuan yang kebablasan, menuntut hak dengan melampaui batas. Itu merupakan
satu bentuk reaksi mereka terhadap perlakuan terhadap mereka di masa yang lalu
yang diperlakukan bukan seperti manusia sehingga mereka menjadi orang-orang
yang reaktif. Mereka menginginkan untuk dianggap sama dengan kaum laki-laki,
padahal itu tidak bisa.karena Allah sendiri yang mengatakan bahwa laki-laki
tidak sama dengan kaum perempuan, ia harus dibedakan.
Keutamaan hijab
1. Hijab
adalah bentuk ketaatan
kepada Allah dan RasulNya (QS. 33:36).
Karena dia perintah,
sehingga jika ada yang melaksankannya berarti ia taat kepada perintah tersebut.
36. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin
dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah
dia Telah sesat, sesat yang nyata.
2.
Hijab adalah upaya menjaga kehormatan diri (QS.
24:31, 33:33, 33:59).
31. Katakanlah kepada wanita
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,
atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam,
atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
33. Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu[1215] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu[1216] dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak
menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait[1217] dan membersihkan kamu
sebersih-bersihnya.
[1215] Maksudnya: isteri-isteri Rasul agar tetap di
rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'.
perintah Ini juga meliputi segenap mukminat.
[1216] yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah
Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum nabi Muhammad s.a.w. dan yang dimaksud
Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya
Islam.
[1217] Ahlul bait di sini, yaitu keluarga rumah
tangga Rasulullah s.a.w.
59.
Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232]
ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
[1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang
yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
“perempuan yang berhija itu terhormat”
3. Hijab
adalah iman (QS. 24:31).
Menurut ASWJ, Iman adalah
keyakinan,perkataan dan perbuatan. Jadi jika belum memakai jilbab yang sempurna
maka satu bagian iman dalam masalah hijab ini belum sempurna.
4. Hijab
adalah identitas seorang muslimah(QS. 33:59).
Sekarang ini kita telah
susah membedakan antara perempuan kafir dengan perempuan yang beriman. Karena
banyak muslimah yang tidak memakai jilbab.
59. Hai
nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232]
ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
[1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang
yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
5. Hijab
menjaga dari gangguan (QS. 33:59).
Mereka tidak diganggu,
dijahili. Karena semakin banyak yang terlihat semakin banyak gangguan. Wanita
berhijab bisa jadi dilecehkan tetapi tidak diganggu, bahkan bisa mengangkat
kehormatan kaum muslimah karena itu merupakan suatu ujian baginya.
6. Hijab
menunjukkan kebersihan hati (QS. 33:33, 24:31).
Istri-istri nabi adalah
contoh dari perempuan beriman, ini salah satu bantahan bagi yang mengatakan
ayat ini dikhususkan untuk istri-istri nabi saja.
7. Hijab
menunjukkan rasa malu.
Malu
adalah modal besar bagi seorang perempuan.
Kisah anak nabi Ayyub
dengan Nabi Musa, anak Nabi Ayyub malu untuk memanggil Nabi Musa.
صحيح مسلم - (ج 12 / ص 453)
4673 – عن عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ قَالَ قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ
أَلَا أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ إِنِّي أُصْرَعُ وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي قَالَ إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ قَالَتْ أَصْبِرُ قَالَتْ فَإِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لَا أَتَكَشَّفَ فَدَعَا لَهَا
Ada seorang wanita berkulit hitam, ia sering
kerasukan jin, kemudian ia datang kepada Rasulullah, ia mengatakan, Ya
Rasulullah, saya sering kesurupan dan kalau saya kesurupan tersingkap auratku,
maka doakanlah saya untuk sembuh dari penyakit ini”, Rasulullah bersabda jika
kau bersabar dengan penyakitmu maka bagimu syurga,” akhirnya wanita tersebut
memilih untuk bersabar tapi tolong doakan ketika saya kesurupan maka tolong
doakan agar tidak tersingkap auratku.”
Masya Allah, karena rasa
malunya yang sangat besar sehingga ia tidak ingin auratnya tersingkap. Maka
hijab adalah malu.
8. Hijab
adalah dakwah,
dakwah
bil hal. Saksikan saya orang Islam! Saksikanlah bahwa saya adalah seorang muslimah
dan beginilah pakaian muslimah! Meskipun orang bilang istri teroris tapi kita
tidak peduli. Karena ini adalah pakaian yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu
Wa Ta’ala. Dia adalah dakwah.
9. Hijab
adalah jihad,
Karena orang-orang
kafir memerangi hijab, mereka benci hijab, tampakkan kepada mereka bahwa ini
adalah hijab yang sebenarnya, lebar, longgar, hitam, gelap, tertutup. Membuat
orang kafir jengkel dengan keislaman kita, itu akan mendatangkan pahala bagi
diri kita. QS. At Taubah : 120
120. Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan
orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai
Rasulullah (berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri
mereka daripada mencintai diri rasul. yang demikian itu ialah Karena mereka
tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak
(pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan
tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah
bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak
menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik,
10. Hijab
akan mengantarkan ke surga.
صحيح مسلم - (ج 11 / ص 59)
3971 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Rasulullah bersabda,”ada
dua golongan perempuan yang belum pernah saya lihat sekarang, yang pertama
orang yang membawa cambuk dan dia mencambuk orang-orang dengan cambuknya itu
(ini gambaran penguasa yang dzalim) dan yang kedua perempuan yang berpakaian tapi
telanjang(perempuan-perempuan yang berpakaian dengan pakaian yang setengah
menutup aurat sebagain lagi menampakkan auratnya atau menutup aurat tapi
transparant, dan ada juga yang menutup aurat tapi sangat ketat) cenderung
kepada penampilan-penampilan wanita pelacur (zaman dahulu jika ada yang
berpakaian seperti itu hanyalah perempuan-perempuan pelacur sedangkan sekarang
ini susah membedakan antara perempuan pelacur dengan perempuan yang terhormat
karena sama-sama mengenakan pakaian yang seperti ini) tidak masuk surga
perempuan yang seperti ini dan tidak bisa mencium baunya, padalah bau syurga
dapat dicium dari jarak sekian.”
Jadi, hijab mengantarkan
ke surga.
Kesempurnaan-Hijab
1.
Hijab adalah sesuatu yang menutup aurat seorang
wanita. Apa yang menutup aurat dikatakan hijab.
a) Beberapa
istilah terkait masalah hijab.
þ Jilbab,
QS. 33:59, pakaian yang menutup dari atas sampai ke bawah. Jadi kerudung yang
menutup dari kepala sampai ke kakinya atau lututnya maka itu bisa disebut
jilbabnya. Maka, semakin besar kerudung semakin sempurna jilbabnya.
þ Khimar
atau kerudung kecil(QS. 24:33), khumur adalah jamak dari khimar, juyud itu
adalah lobang di baju tempat masuknya kepala. Jadi khimar itu menutupi kepala
sampai di bawah dada/perut.
þ Niqab,
cadar menurut para ulama merupakan kain yang diletakkan di atas bengkokan
hidung. Atau memperlihatkan bagian di bawah mata atau mata dan sekitarnya.
Cadar adalah istilah sekarang, di masa sahabat cadar dikenal dengan nama
burqu’un.
þ Burqu'un
adalah jilbab yang memiliki lobang di kedua matanya. Di belakangan ia dikenal
dengan nama niqabun, olehnya itu Muhammad bin Sirrin mengatakan, “niqab itu
bid’ah”. Abu Ubay al kahsin bin sahlan menjelaskan perkataan Ibun Sirrin bahwa
dahulu tidak dikatakan niqab karena wanita zaman dahulu tidak kelihatan
matanya, paling-paling hanya kelihatan satu matanya. Jadi bukan berarti niqab
itu bid’ah tapi sebaliknya karena dahulu sampai tidak kelihatan matanya. Jadi
niqab itu bid’ah yang terbuka kedua matanya karena di awal wanita hanya
kelihatan satu matanya.
b) Syarat
– syarat hijab yang syar'i.
þ Menutup
seluruh badan.
þ Tidak
tembus pandang. Tebal
þ Luas
dan tidak sempit. Longgar, luas dan tidak sempit
þ Tidak
disentuh wangi-wangian.
þ Bukan
merupakan perhiasan yang mengundang perhatian karena keindahannya. Olehnya
hijab yang paling afdal adalah warna hitam. Sehingga ketika syariat ini turun
Aisyah mengatakan bahwa wanita-wanita seperti ada burung gagak di atas
kepalanya. Burung gagak itu hitam dan hanya matanya yang kelihatan.
þ Tidak
menyerupai pakaian pria.
þ Tidak
menyerupai pakaian wanita kafir. Pakaian pengantin yang sering meniru pakaian
wanita kafir, ketat dan tembus pandang.
þ Tidak
merupakan pakaian syuhrah (aneh dan tidak lazim sehingga menarik perhatian).
c) Hukum
menutup wajah.
Ulama berbeda pendapat
tentang hukum menutup wajah bagi wanita (apakah wajah merupakan aurat atau
tidak) :
þ Wajah
adalah aurat sehingga wajib ditutup.
þ Wajah
bukan aurat sehingga tidak wajib ditutup melainkan sunnah.
2.
Hijab adalah pemisahan kaum wanita dari kaum
laki-laki. Aturan interaksi antara laki-laki dan perempuan juga merupakan hijab
þ Tidak
berlembut-lembut ketika berbicara (QS. 33:33).
þ Sifat
malu (QS. 28:25).
صحيح البخاري - (ج 1 / ص 40)
23 - عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ وَهُوَ يَعِظُ أَخَاهُ فِي الْحَيَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْهُ فَإِنَّ الْحَيَاءَ مِنْ الْإِيمَانِ ( متفق عليه )
þ Menundukkan
pandangan (QS. 24:31).
þ Tidak
bersentuhan.
صحيح الترغيب والترهيب - (ج 2 / ص 191)
1910 - ( حسن صحيح )
وعن معقل بن يسار رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له
رواه الطبراني والبيهقي ورجال الطبراني ثقات رجال الصحيح
þ
Tidak berkhalwat
bahaya pacaran
صحيح البخاري - (ج 10 / ص 192)
2784 - حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا وَخَرَجَتْ امْرَأَتِي حَاجَّةً قَالَ اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ ( متفق عليه )
þ
Bercampur baur antara pria dan wanita wanita keluar bekerja tidak
karena darurat.
صحيح البخاري - (ج 16 / ص 257)
4831 - عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
þ Tidak
berhias (QS. 33:33).
33. Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu[1215] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah
laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu[1216] dan Dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah
bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait[1217] dan
membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
[1215] Maksudnya: isteri-isteri Rasul agar tetap di
rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'.
perintah Ini juga meliputi segenap mukminat.
[1216] yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah
Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum nabi Muhammad s.a.w. dan yang dimaksud
Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya
Islam.
[1217] Ahlul bait di sini, yaitu keluarga rumah
tangga Rasulullah s.a.w.
Ust.
Syaiful Yusuf, Lc
0 Comment "Hijab Wanita Muslimah"
Posting Komentar
Terima kasih telah membaca...!!!