Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaannya dalam Thoharah (Bagian 1)

Pembagian air ada 4 jenis, pembagian 4 jenis ini di dalam Mahzab
Syafi'ah, dimana 3 jenis air adalah masyhur di kalangan ulama dan 1
jenis khusus di dalam Mahzab Syafi'ah.

3 (tiga) jenis air yang masyhur dalam pembagian para fuqoha, adalah
(1). Air yang thohur, yaitu air yang suci dan mensucikan, contohnya
adalah air hujan.
(2). Air yang thohir, yaitu air yang suci dan tidak mensucikan,
contohnya adalah air the,
(3). Air yang najis, yaitu air yang terkena barang atau benda-benda yang najis.

Kemudian pembagian yang khusus di dalam Mahzab Syafi'iah yaitu Air
thohur Wal Makruh, yaitu air yang suci dan mensucikan akan tetapi air
tersebut makruh untuk digunakan.

Air yang suci dan mensucikan yang dia tidak makruh penggunaannya
adalah air mutlak.

Air mutlak adalah air yagn digunakan untuk kita bersuci. Air yang dia
mengangkat hadats dan menghilangkan najis dan dia air mutlak.

Apakah air mutlak itu?
Air mutlak adalah setiap air yang masih tetap pada sifat aslinya, yang
Allah ciptakan air tersebut, atau setiap air yang turun dari langit,
atau muncul ke permukaan dari bumi dan tidak berubah dengan penggunaan
manusia maka inilah adalah air yang suci dan mensucikan.

Apa yang dimaksud dengan "dia tetap pada sifat aslinya" ?
Maksudnya adalah tidak berubah tiga (3) sifat asli yang terkait dengan
warna, bau dan rasa.
Apabila berubah salah satu saja, maka air tersebut berubah dari sifat
aslinya, sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci.
Apabila berubah karena benda yang  suci maka dia menjadi air yang
mensucikan, dan apabila berubah karena benda yang najis maka ia
berubah menjadi air yang najis, sehingga dia tidak mensucikan.

Perlu diketahui bahwa perubahan air disebabkan oleh benda yang suci
ada dua macam yaitu
(1) perubahan yang tidak mungkin dihindari, seperti misalnya air
sungai yang mengalir di tanah atau batu kapur atau di permukaan lain
yang menyebabkan perubahan warna, bau mupun rasanya. Walaupun berubah,
akan tetapi air tersebut tetap memiliki predikat Thohur atau suci
mensucikan,
(2) perubahan yang bisa dihindari, seperti air teh, ini bisa
dihindari, sehingga apabila  air kemudian diberi teh kemudian berubah
warna, rasa, baunya atau salah satunya maka dia menjadi air yang suci
namun tidak mensucikan.

Oleh karena itu air disebut air mutlak adalah air yang apabila kita
menyebutkan kepada orang lain air maka orang tersebut  terbetik dalam
pikirannya air yang masih tetap pada sifat penciptaannya pertama kali.

Bimbingan Islam
Jum'at, 18 Rabiul Awwal 1436/9 Januari  2014
Ustadz Fauzan, ST, MA
Matan Abu Syuja' | Bab Thaharah
Kajian 05 | Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaannya dalam
Thoharah (Bagian 1)

0 Comment "Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaannya dalam Thoharah (Bagian 1)"

Posting Komentar

Terima kasih telah membaca...!!!

Thank you for your comments