Dari Ibnu 'Abbâs radhiyallâhu 'anhumâ, beliau berkata: Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda,
(مَنِ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ النُّجُومِ، فَقَدِ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ السِّحْرِ، زَادَ مَا زَادَ). رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَبِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ
"Barangsiapa yang mempelajari sebagian ilmu nujum, sesungguhnya dia telah mempelajari sebagian ilmu sihir. Semakin bertambah (orang tersebut mempelajari ilmu nujum), semakin bertambah pula (ilmu sihirnya)."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Sanadnya shahih.
Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam mengabarkan dengan kabar yang bermakna larangan dan peringatan, bahwa barangsiapa yang mempelajari sesuatu dari ilmu nujum berarti telah mempelajari sesuatu dari ilmu sihir yang haram. Semakin bertambah ia mempelajari ilmu nujum maka semakin bertambah pula ia mempelajari ilmu sihir. Hal ini karena ilmu nujum itu menghukumi perkara ghaib, bahwa ahli nujum berusaha untuk menyingkap kejadian-kejadian di masa yang akan datang, bahwa itu adalah termasuk ilmu ghaib yang Allah khususkan bagi diri-Nya.
Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam mengabarkan pada hadits tersebut bahwa ilmu nujum merupakan bagian dari jenis-jenis sihir.
Faedah Hadits
1. Keharaman ilmu nujum yaitu mengabarkan kejadian yang akan datang dengan bersandar kepada keadaan bintang-bintang, karena hal itu tergolong pengaku-ngakuan mengerti hal yang ghaib.
2. Bahwa ilmu nujum adalah termasuk sihir yang dapat menafikan tauhid.
3. Bahwa semakin bertambah ia mempelajari ilmu nujum berarti semakin bertambah pula ia dalam mempelajari sihir.
[Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]
Markaz Dakwah untuk Bimbingan dan Taklim
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah membaca...!!!