Tanya Ustadz : Hukum Bunuh Cicak

๐Ÿ’Œ TANYA USTAD ๐Ÿ’Œ

Tentang hukum membunuh cicak, benarkah berpahala?
Abdullah #Aceh

๐Ÿ“ŒJAWAB๐Ÿ“Œ
Bismillahirrahmani
Telah shahih dalam hadis-hadis Nabi shallallahu 'alaihi wasallam perintah untuk membunuh cicak, sebagaimana dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) dan selainnya.
Dalam Shahih Bukhari (1831), Dari Aisyah radhiyallahu'anha bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam menyebut cicak sebagai fuwaisiq (hewan fasiq yang hina).
Dan juga masih dalam Shahih Bukhari (3307) dari hadis Ummi Syarik radhiyallahu'anha:
«ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู…ุฑู‡ุง ุจู‚ุชู„ ุงู„ุฃูˆุฒุงุบ»
Artinya: bahwa Nabi shallallahu'alaihi wasallam menyuruhnya untuk membunuh cicak.
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya (2237) dan beliau meletakkannya dibawah bab: "Anjuran/Sunatnya membunuh cicak".

Adapun hikmah dari sunatnya membunuh cicak ini adalah:
Pertama: Karena cicaklah yang meniup api (agar semakin berkobar) membakar jasad Nabi Ibrahim 'alaihissalam tatkala dilemparkan oleh Raja Namrud kedalam kobaran api, padahal semua hewan serangga lainnya berusaha untuk mematikan api tersebut. Sebagaimana dalam Musnad Ahmad (24534) dan Sunan Ibnu Majah (3231).
Ini juga ada Shahih Bukhari (3359) dari hadis Ummi Syarik juga bahwa beliau memerintahkan membunuh cicak dan berkata:
ูƒุงู† ูŠู†ูุฎ ุนู„ู‰ ุฅุจุฑุงู‡ูŠู… ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุณู„ุงู…
Artinya: "Dahulu ia (cicak) meniup api (agar semakin berkobar) membakar jasad Nabi Ibrahim 'alaihimussalam".
Mungkin kita akan bertanya kenapa cicak sekarang yang sunat dibunuh padahal yang menzalimi Nabi Ibrahim 'alaihissalam adalah cicak yang lain? Al-'Allaamah Al-Syarwani dalam Hasyiah Tuhfah Akl-Minhaj (9/383) menjawab hal ini: "Kehinaan jenis hewan ini (dan sunatnya dibunuh) merupakan bentuk penghargaan kita terhadap Nabi Ibrahim 'alaihissalam".

Juga dijawab dengan jawaban poin kedua berikut:

Kedua: Bahwasanya cicak merupakan jenis hewan yang sangat mengganggu dan memberikan mudharat terhadap manusia, tidak hanya dengan suaranya yang usil namun juga dengan berbagai tingkah lakunya, dan adanya racun dari mulutnya, hampir sama dengan tikus. Sebab itu Nabi menjuluki keduanya dengan nama "Fuwaisiqah" (Hewan fasiq yang hina) yang berarti ia merupakan jenis hewan serangga yang fasiq atau keluar dari tabiat asli serangga yang biasanya tidak terlalu berbahaya. Adapun cicak, maka ia merupakan diantara hewan serangga yang sangat memberikan mudharat. (Lihat: Syarah Muslim oleh Imam Nawawi: 14/237).

Apakah membunuhnya berpahala??
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim (2240) dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda:
«ู…ู† ู‚ุชู„ ูˆุฒุบุง ููŠ ุฃูˆู„ ุถุฑุจุฉ ูƒุชุจุช ู„ู‡ ู…ุงุฆุฉ ุญุณู†ุฉ، ูˆููŠ ุงู„ุซุงู†ูŠุฉ ุฏูˆู† ุฐู„ูƒ، ูˆููŠ ุงู„ุซุงู„ุซุฉ ุฏูˆู† ุฐู„ูƒ»
Artinya: "Barangsiapa membunuh cicak dengan pukulan pertama maka ditulis baginya 100 pahala kebaikan, bila dengan pukulan kedua maka pahalanya kurang dari itu, dan bila dengan pukulan ketiga maka pahalanya kurang dari itu".
Wallaahu a'lam.
✏Dijawab Oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. (Alumni Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah, saat ini menempuh S2 di fakultas yg sama.)

๐Ÿ€Grup WA Belajar Islam Intensif๐Ÿ€

Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#Daerah
Kirim ke:
0852-5595-6156(ikhwah)
0898-4301-733(akhwat)
~~~~~~~~
Ingin bertanya?
Ketik Tanya Ustad#pertanyaan#Nama#Daerah
Kirim ke:
Ikhwah
085299200090
085255956156
Akhwat
08984301733

0 Comment "Tanya Ustadz : Hukum Bunuh Cicak"

Posting Komentar

Terima kasih telah membaca...!!!

Thank you for your comments