Hukum Menjual Makanan Untuk Orang Kafir

#Fatwa_Ulama | Bolehkah Menjual Makanan untuk Orang Kafir di Siang Hari Bulan Ramadhan?

Dewan Ulama Senior dalam Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berfatwa,

لا يجوز فتح المطعم في نهار رمضان للكفار ولا خدمتهم فيه؛ لما فيه من المحاذير الشرعية العظيمة، من إعانة لهم على ما حرم الله، ومعلوم من الشرع المطهر أن الكفار مخاطبون بأصول الشريعة وفروعها، ولا ريب أن صيام رمضان من أركان الإسلام، وأن الواجب عليهم فعل ذلك مع تحقيق شرطه وهو الدخول في الإسلام

"Tidak boleh membuka rumah makan di siang hari Ramadhan untuk orang-orang kafir dan membantu mereka untuk makan, karena itu sangat terlarang dalam syari'at, yaitu menolong mereka untuk melakukan apa yang Allah haramkan, karena dimaklumi bahwa orang-orang kafir pun diperintahkan untuk mengamalkan pokok syari'at dan cabangnya, dan tidak diragukan lagi bahwa puasa Ramadhan termasuk rukun Islam, maka wajib atas mereka berpuasa dengan memenuhi syarat puasa, yaitu masuk Islam." [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/37 no. 17717]

➡Twitter: @SofyanRuray
➡Website: www.sofyanruray.info
➡Fb: www.fb.com/sofyanruray.info

0 Comment "Hukum Menjual Makanan Untuk Orang Kafir"

Posting Komentar

Terima kasih telah membaca...!!!

Thank you for your comments